SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Di Indonesia terdapat 4
(empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan
kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah
masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
Terdapat 4 (empat) lingkungan
peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara
lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
- Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
- Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
- Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
- Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan
Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya
bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat
Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat
ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap
beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama
ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing
peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,
hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan
berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU
Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang
menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara.
Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu
keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha
Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam
upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari
banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan
atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Adapun
terhadap Pengadilan Khusus di Indonesia, telah terdapat 6 (enam)
Pengadilan Khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri
sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini, antara lain :
- Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
- Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
- Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
- Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
- Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.
pak keluarin tentang pemerintahan yang ada di indonesia, sistem pemerintahannya !
BalasHapus